Hukum yang Mengakomodasi Kebutuhan
Bilangan 27:1-11
Hukum Allah dalam Alkitab bukanlah hukum yang sudah menyeluruh. Karena itu ketika ada kasus baru, Musa akan bertanya kepada Allah dan Allah dapat memberikan tambahan hukum untuk mangakomodasi kebutuhan yang terjadi.
Anak-anak perempuan Zelafehad datang kepada Musa karena ayah mereka telah meninggal dengan tidak mempunyai anak laki-laki (3). Anak-anak perempuan ini meminta supaya nama ayah mereka jangan lenyap dari kaumnya karena tidak memiliki anak laki-laki, dan menuntut tanah ayah mereka diwariskan kepada mereka (4). Musa menyampaikan perkara itu kepada TUHAN, dan TUHAN mengeluarkan perintah bahwa jika seseorang meninggal tanpa anak laki-laki, hak atas milik pusakanya dialihkan kepada anak perempuannya (8). Jika ia juga tidak memiliki anak perempuan, milik pusakanya diberikan kepada kerabatnya yang terdekat di antara kaumnya (9-11).
Allah menetapkan aturan baru yang lebih adil untuk mengakomodasi kasus di atas. Kenyataan bahwa Allah bersedia "mengubah" hukum-Nya ketika ada kebutuhan, menunjukkan bahwa hukum Allah bukanlah hukum yang mati, tetapi adalah hukum yang hidup, hukum yang mengakomodasi kebutuhan baru yang muncul kemudian.
Bukan berarti bahwa kita boleh mengkompromikan hukum Allah, tetapi berarti kita perlu berhikmat dalam menerapkan hukum yang Allah berikan. Prinsip absolut yang Allah berikan tidak boleh kita ubah, tetapi prinsip yang tidak absolut dapat diubah sesuai kebutuhan. Dalam hal tanah, prinsip absolut yang berlaku adalah tanah harus berada di kaum yang sama. Jadi, supaya prinsip absolut ini dapat dipertahankan, solusi untuk anak perempuan yang mendapat tanah adalah mereka harus menikah dengan orang sekaumnya (lih. Bil 36:8).
Hidup ini rumit dan kita harus belajar berhikmat dalam menerapkan hukum yang Allah berikan. Jangan mengkompromikan prinsip kebenaran Allah yang absolut. Tetapi kita dapat mengubah prinsip yang tidak absolut untuk mengakomodasi kebutuhan yang ada. [INT]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar